Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaKab. Bangka Selatan

Dua Kali Ajukan Audiensi Tak Digubris, Kuasa Hukum Warga Pergam Soroti Sikap Pemkab Basel

×

Dua Kali Ajukan Audiensi Tak Digubris, Kuasa Hukum Warga Pergam Soroti Sikap Pemkab Basel

Sebarkan artikel ini
Dua Kali Ajukan Audiensi Tak Digubris, Kuasa Hukum Warga Pergam Soroti Sikap Pemkab Basel
Hukum Suhardi, S.H., M.H. (Foto: Istimewa)

Dua Kali Ajukan Audiensi Tak Digubris, Kuasa Hukum Warga Pergam Soroti Sikap Pemkab Basel

SEKILASINDONEWS.COM – Upaya warga Desa Pergam mencari kejelasan atas persoalan lahan yang mereka anggap bermasalah masih menemui jalan buntu. Dua kali surat permohonan audiensi yang dilayangkan ke Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tak kunjung direspons, memicu kritik dari kuasa hukum sekaligus membuka potensi konflik agraria.

Permohonan audiensi pertama diajukan pada 16 Februari 2026 oleh warga melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Suhardi, S.H., M.H & Partners. Namun, hingga beberapa pekan berlalu, tidak ada tanggapan resmi dari pemerintah daerah.

Karena belum mendapat kepastian, pihak kuasa hukum kembali melayangkan surat kedua pada 26 Maret 2026 sebagai tindak lanjut. Hasilnya tetap sama, tanpa respons, tanpa klarifikasi, bahkan tanpa undangan audiensi.

Kuasa hukum warga Pergam, Suhardi, menegaskan bahwa surat tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penerbitan SP3AT atas lahan yang diklaim milik masyarakat.

“Ini menyangkut hak masyarakat. Kami sudah menempuh jalur resmi, tetapi tidak ada respons sama sekali,” ujarnya di Toboali, Sabtu (4/4/2026).

Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan lahan warga. Sikap diam pemerintah daerah, lanjut dia, justru berpotensi memperkeruh keadaan.

“Ketika jalur administratif tidak direspons, ruang dialog menjadi tertutup. Kalau ini terus dibiarkan, potensi konflik agraria semakin terbuka,” katanya.

Suhardi juga menilai kondisi tersebut bukan hanya mencederai prinsip pelayanan publik, tetapi juga berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Padahal, permohonan audiensi merupakan langkah awal yang ditempuh secara persuasif dan administratif sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tanpa harus langsung ke jalur hukum.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel