Setelah pelaku berhasil diamankan, anggota bersama Ketua RT setempat, langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa obat golongan G jenis tramadol sebanyak 5 Keping atau 50 butir.
“Setelah melakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti sebanyak 5 keping tramadol, 1 bungkus plastik bening kosong, 1 unit Handphone merk Samsung berwarna hijau gelap dan uang Senilai Rp. 200.000,” bebernya.
Setelah itu, lanjut Suhendra, pelaku beserta semua barang bukti yang ada langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya.