SEKILASINDONEWS.COM|TOBOALI – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial S alias Dedi (36) di Dusun Sidomakmur, Desa Rias Kecamatan Toboali.
Penangkapan ini dilakukan sebagai langkah penegakan hukum dan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Resnarkoba Polres Basel Iptu Defriansyah mengungkapkan, pelaku S alias Dedi ditangkap pada, Selasa (15/10/2024) sekira pukul 18.30 WIB di kediamannya.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Resnarkoba Polres Basel, bahwa Pelaku telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Dusun Sidomakmur Desa Rias,” ungkap Defriansyah, kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).
Defri menjelaskan, dari hasil penyelidikan tersebut, petugas menemukan barang bukti sebanyak 2 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu. Selain barang bukti sabu, lanjut Defri, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung lainnya.
“Dari hasil penggeledahan yang didampingi ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti yang diduga sabu sebanyak 0,28 gram, uang tunai Rp. 620.000 yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut, 1 unit handphone android warna biru dan beberapa barang bukti pendukung lainnya,” ujar Defri.