Defri menambahkan, setelah semua barang bukti ditemukan, petugas kemudian membawa tersangka ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka juga sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Basel.
“Tersangka diduga telah mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” ujarnya.
Defri juga meminta masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah setempat. Hal ini dilakukan sebagai upaya bersama dalam memberantas penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan terus berupaya memberikan sosialisasi tentang bahaya narkoba dan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.
“Setiap informasi dari masyarakat yang disampaikan baik melalui giat Jumat Curhat yang dipimpin oleh Bapak Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho akan tetap ditindaklanjuti. Jika ada masyarakat yang mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba diwilayahnya, segera lapor ke kami,” tukasnya.



















