Mendapat laporan kejadian itu, Tim Buser Macan Selatan kemudian melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku.
Hingga akhirnya pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku di pinggir Jalan Sultan Sahril, Kecamatan Toboali.
Dipimpin Bripka Yobindra Oknanda, Tim Macan Selatan langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan para tersangka tanpa perlawanan.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota buser Macan Selatan langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau karat tanpa gagang yang diduga digunakan saat aksi pengeroyokan dan penusukan terjadi.
Akibat aksi sok geng itu, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka.
“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Imam. (*)
















