Berdasarkan hasil pemeriksaan, kakek 61 tahun itu mengakui telah melancarkan aksi bejatnya berkali-kali. Kejadian pertama tercatat pada Mei 2025 silam sekitar pukul 22.00 WIB, dan aksi terakhir dilakukan pada 10 Februari 2026.
”Pelaku melancarkan aksinya di kediaman tersangka. Modusnya adalah dengan memberikan iming-iming uang dan makanan kepada korban agar mau melayani nafsu bejatnya,” tambah AKP Raja Taufik.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi saksi bisu peristiwa kelam tersebut, di antaranya satu helai kaos crop top hitam, satu helai selimut, hingga pakaian dalam milik korban.
Kini, SPT hanya bisa tertunduk lesu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 Ayat (1) KUHP terbaru.
”Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim. (*)
















