Aksi Demo di Belitung Timur Memanas, Bambang Patijaya Dorong Perpres Timah Segera Terbit
SEKILASINDONEWS.COM – Memanasnya aksi demonstrasi masyarakat penambang timah di Kantor PT Timah Tbk, Kabupaten Belitung Timur, mendorong Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, meminta seluruh pihak menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif.
Di tengah meningkatnya tuntutan agar pembelian bijih timah masyarakat kembali dibuka, Bambang menegaskan pemerintah tengah mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai solusi untuk mengembalikan tata niaga timah di Pulau Belitung.
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang Patijaya menyikapi aksi demonstrasi yang diwarnai kerusakan sejumlah fasilitas perusahaan. Ia mengingatkan masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Saya menyampaikan keprihatinan terhadap situasi yang terjadi di Belitung Timur. Saya mengimbau masyarakat untuk menahan diri, bersabar, dan tidak melakukan tindakan anarkis. Jangan sampai perjuangan untuk memperjuangkan penghidupan justru berakhir pada persoalan pidana,” kata Bambang, Jumat (7/8/2026).
Menurut Bambang, keresahan masyarakat muncul karena aktivitas pembelian bijih timah hingga kini belum berjalan normal. Akibatnya, hasil produksi para penambang belum terserap secara optimal sehingga berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Karena itu, kata dia, pemerintah bersama DPR RI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), serta PT Timah terus mengintensifkan koordinasi guna mempercepat penyelesaian regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden yang akan menjadi dasar hukum pembelian bijih timah masyarakat.
Bambang menjelaskan, Perpres tersebut akan memberikan landasan hukum berupa diskresi sehingga PT Timah dapat kembali membeli bijih timah masyarakat, meskipun proses penyelesaian administrasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan masih berlangsung.
“Perpres ini menjadi landasan hukum agar timah masyarakat dapat dibeli dan dibayar oleh PT Timah. Dari informasi yang kami terima, Presiden sudah menandatangani, tinggal proses penomoran. Mudah-mudahan dalam satu dua hari ke depan sudah dapat digunakan,” ujarnya.
Legislator daerah pemilihan Kepulauan Bangka Belitung itu mengatakan, hingga saat ini belum ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang memiliki RKAB aktif, baik milik PT Timah maupun perusahaan swasta di Pulau Belitung. Kondisi tersebut menjadi kendala utama yang menyebabkan aktivitas tata niaga timah belum dapat berjalan normal.










