Menurutnya, apabila pemerintah menunggu seluruh proses administrasi RKAB selesai, masyarakat akan semakin lama kehilangan mata pencaharian. Karena itu, Perpres dinilai menjadi solusi yang paling cepat untuk menjaga agar roda perekonomian masyarakat tetap bergerak.
“Kalau menunggu seluruh proses administrasi RKAB selesai, waktunya masih panjang. Sementara masyarakat tidak bisa menunggu. Aktivitas ekonomi harus tetap berjalan, sehingga diperlukan landasan hukum berupa Perpres,” katanya.
Bambang mengungkapkan dirinya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Wakil Menteri ESDM, Direktorat Jenderal Minerba, Direksi PT Timah hingga aparat penegak hukum guna memastikan implementasi Perpres dapat segera berjalan setelah resmi diterbitkan.
Ia juga meminta seluruh mekanisme operasional segera dipersiapkan agar tidak terjadi kekosongan kebijakan ketika regulasi tersebut mulai berlaku.
“Kami ingin ketika Perpres diterbitkan, seluruh mekanisme sudah siap sehingga pembelian timah masyarakat bisa segera berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Di sisi lain, Bambang mengingatkan agar situasi yang sedang berkembang tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan praktik penyelundupan timah.
“Jangan sampai situasi pertimahan pada saat ini malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan penyelundupan,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Bambang kembali mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban. Ia memastikan pemerintah sedang bekerja menyelesaikan aspek legalitas agar aktivitas pertambangan masyarakat dapat kembali berjalan dalam koridor hukum tanpa mengabaikan kepastian berusaha maupun kepentingan ekonomi masyarakat.
“Semua pihak harus menahan diri. Regulasi ini sudah dalam tahap akhir penyelesaian. Mari bersama-sama menjaga kondusivitas agar solusi yang sedang dipersiapkan pemerintah dapat segera diimplementasikan dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)










