“Saat pengejaran Tim juga berhasil mengamankan 12 paket kecil berisikan narkoba jenis sabu yang sempat dibuang oleh PR alias Oka. Dari keterangan, Narkoba jenis sabu tersebut merupakan milik pelaku Beni yang sebelumnya dititipkan ke pelaku Oka,” sambung Jojo.
Dijelaskan Jojo, penangkapan para pelaku ini diketahui usai aksi kejahatan ketiganya sempat direkam oleh anak pemilik rumah menggunakan handphonenya.
“Jadi anak korban sempat merekam aksi kejadian saat para pelaku mencuri 1 unit TV. Berdasarkan hasil rekaman itu, Tim langsung mengindentifikasi para pelaku dan berhasil menangkap ketiganya,” jelas Jojo.
Selain terlibat dalam aksi pencurian, pelaku Beni juga diketahui pernah terlibat aksi melakukan pengeroyokan yang terjadi di Jalan raya Pasir Padi Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Ketiga pelaku dan barang bukti 1 unit TV, 1 unit sepeda motor serta 2 unit handphone sudah diserahkan ke Penyidik Subdit III Dit Reskrimum guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Sedangkan 12 paket kecil Narkotika jenis sabu sudah diserahkan ke Penyidik Dit Res Narkoba untuk ditindaklanjuti,” pungkas Jojo.