Alasan dr Fauzan Dipecat dari ASN, Ini Penjelasan Sekda Basel
SEKILASINDONEWS.COM – Polemik pemecatan dr Fauzan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan akhirnya mulai menemukan titik terang. Pemerintah daerah menegaskan, keputusan pemberhentian itu bukan tanpa dasar, melainkan akibat pelanggaran disiplin yang dinilai serius.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Selatan, Hefi Nuranda, menyatakan proses pemecatan dr Fauzan telah melalui tahapan sidang disiplin dan saat ini masih dalam proses lanjutan.
“Terakhir kemarin sudah dilakukan sidang disiplin. Prosesnya berjalan sesuai mekanisme,” ujar Hefi, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil sidang majelis ASN, dr Fauzan dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
“Yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” tegasnya.
Hefi mengungkapkan, keputusan tersebut diambil merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Adapun pelanggaran yang dilakukan dr Fauzan berkaitan dengan ketidakhadiran kerja dalam kurun waktu yang melebihi batas ketentuan.
















