“Yang bersangkutan tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut atau lebih dari 28 hari kerja dalam satu tahun. Itu termasuk pelanggaran disiplin berat,” jelasnya.
Ia menambahkan, sidang disiplin terhadap dr Fauzan telah dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 18 September 2025 dan 2 April 2026, sebelum akhirnya majelis mengambil keputusan pemberhentian.
Kasus ini juga menjadi sorotan lantaran dr Fauzan sebelumnya menjabat sebagai Direktur RSUD Junjung Besaoh Bangka Selatan.
Meski telah diputuskan diberhentikan, Hefi menyebut yang bersangkutan masih memiliki hak untuk menempuh upaya administratif apabila tidak menerima hasil keputusan tersebut.
“Yang bersangkutan masih bisa mengajukan banding administratif ke BKN jika keberatan dengan hasil sidang,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menegaskan, penegakan disiplin ASN dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat yang pernah menduduki jabatan strategis.
“Ini bagian dari komitmen penegakan disiplin. Siapa pun ASN yang melanggar aturan, pasti akan diproses sesuai ketentuan,” tegas Hefi. (*)


















