“Ke enam parpol tersebut di antaranya PSI, Gelora, Buruh, PKN, Hanura dan Garuda,” sebutnya.
Di mana, lanjut Zio, hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Misalkan ada satu parpol yang undur diri dari koalisi, dan harus ada kata sepakat dari sebelas partai politik itu terlebih dahulu, lalu membentuk koalisi baru bersama enam parpol itu sehingga tercapai batas minimumnya, barulah bisa melakukan pendaftaran pasangan calon yang akan diusung,” jelasnya lagi.
“Dan jika seandainya sampai batas akhir waktu perpanjangan pendaftaran tidak adanya lagi (yang mendaftar), maka kami barulah akan melakukan untuk tahapan selanjutnya,” pungkasnya.