Sementara berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber lain menyebutkan, bahwa ponton yang dikoordinator oleh ZN tersebut hanya menyetorkan timah sebanyak dua kali selama tujuh hari kerja, sedangkan selebihnya tidak ada laporan setoran. Hal ini menyebabkan mitra PT Timah kecewa karena dianggap melanggar komitmen kerja
“Setoran mereka cuma dua kali, setelah itu tidak ada lagi. Alasannya karena hasil tambangnya sedikit. Padahal secara aturan mau sedikit atau banyak, timah yang bekerja di IUP PT Timah wajib disetor ke mitra,” ujarnya.
Sumber juga menyebutkan, ponton yang diduga milik oknum anggota DPRD berinisial FJ yang beroperasi di IUP PT Timah sebanyak dua unit.
“Kalau gak salah ada dua unit bang punya FJ. Keduanya memiliki SPK, namun tidak pernah nyetor,” sambungnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya menghubungi anggota dewan yang diduga memiliki ponton tersebut untuk mendapatkan klarifikasi dan menjaga keberimbangan informasi.
















