Menurut putusan MK, terdapat empat klasifikasi besaran suara sah: 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah.
Ipung juga menyinggung fenomena kotak kosong dalam Pilkada 2024, terutama di Kota Pangkalpinang. Ia mengajak massa untuk mendukung dan mengkampanyekan kotak kosong sebagai alternatif.
“Di beberapa Kabupaten/Kota di Bangka Belitung, termasuk Kota Pangkalpinang, Pilkada berpotensi hanya diikuti pasangan calon tunggal melawan kotak kosong. Berdasarkan aturan KPU, masyarakat dapat mengkampanyekan kotak kosong,” terangnya.
“Pasangan calon tunggal hanya akan terpilih jika memperoleh lebih dari 50 persen suara. Jika kalah dari kotak kosong, posisi kepala daerah akan diisi oleh penjabat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri,” tambahnya.