Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku La alias Em mengakui telah menjemput korban di depan sebuah toko di Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Ironisnya, pelaku kemudian membawa korban ke salah satu hotel di Pangkalpinang dan diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Jadi sebelum di kontrakan, pelaku sempat membawa korban menginap di salah satu hotel di Pangkalpinang. Pelaku dan korban sempat satu hari menginap, hingga akhirnya membawa korban mencari kontrakan dan tinggal di situ,” imbuh Fauzan.
Setelah diamankan, La alias Em langsung digiring ke Mapolda Bangka Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Menyikapi kasus ini, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh orang tua untuk senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama dalam pergaulan sehari-hari.
“Dengan adanya peristiwa ini, kami dari Kepolisian mengimbau kepada orang tua untuk senantiasa mengawasi anak-anaknya terutama dalam pergaulan sehari-harinya. Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” pungkas Fauzan.












