Berdasarkan beberapa kewenangan tersebut diatas, jelas bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dapat diumpamakan sebagai salah satu “penjaga” dalam penegakan suatu perda dan perkada. Melihat kewenangan yang sangat besar dimiliki oleh Satuan Polisi Pamong Praja tentu membuat institusi tersebut untuk berperan aktif keterlibatannya dalam proses pembentukan serta mengawal perjalanan perda dan perkada.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 255 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja yaitu melakukan tindakan penertiban nonyustisial, menindak bagi yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penyelidikan terhadap pelanggaran perda dan/atau perkada, dan tindakan administratif. Kewenangan yang cukup besar tersebut semestinya dapat dimaksimalkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Namun pada kenyataannya, masih terdapat tugas dan kewenangan sebagai penegak perda dan/atau perkada terkesan belum dioptimalkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Salah satu contoh adalah penindakan pabrik kelapa sawit yang mencemari udara dan air, penindakan masalah tambang ilegal dan penindakan masalah keamanan dan ketertiban umum serta tugas lain yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja tercantum dalam suatu perda dan/atau perkada.
Disamping itu, dalam berhadapan dengan sekelompok masyarakat perlu dikedepankan pendekatan atau cara-cara yang persuasif agar tidak menimbulkan konflik dan kegaduhan di masyarakat. Alih-alih ingin menegakkan perda/perkada dan menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, malah oknum Satpol PP di Basel malah menciptakan suasana yang kurang kondusif di masyarakat.
Sebelumnya, Kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengalami kerusakan berat akibat maraknya aktivitas tambang timah yang diduga ilegal.
Kegiatan ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan fasilitas pemerintah dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Dalam pantauan pada Senin (2/12/2024), ditemukan empat unit tambang aktif di sekitar lokasi, salah satunya menggunakan alat berat excavator merek Kobelco yang diduga milik pengusaha lokal berinisial AH.
Tambang tersebut beroperasi hanya beberapa meter dari perumahan dinas pejabat eselon II (Kepala Dinas) Pemkab Basel.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Bangka Selatan, Hepi Nuranda, memastikan bahwa tindakan tegas akan segera diambil.
“Besok Satpol PP akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” kata Hepi, Senin (2/12/2024) malam.
Hepi menegaskan bahwa hasil pengecekan lapangan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lebih lanjut.
“Kami akan bertindak sesuai hasil temuan di lapangan, dan langkah tegas pasti akan diambil,” ujarnya.