“Lina bilang arisan sudah tutup, tapi tidak ada klarifikasi atau pengembalian uang kami. Uang yang saya investasikan adalah hasil jerih payah selama puluhan tahun merantau. Saya minta uang saya dikembalikan penuh, atau saya akan lanjutkan jalur hukum,” tegas VN.
VN dan sejumlah korban lainnya telah melaporkan kasus ini ke kepolisian. Kapolsek Jebus, Kompol Albert, membenarkan bahwa Lina telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani proses hukum.
“Sudah ada laporan dari sejumlah korban. Setelah pemeriksaan, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan. Penyidik sedang mendalami kasus ini lebih lanjut,” jelas Kompol Albert.
Kompol Albert juga mengimbau masyarakat, khususnya di Kecamatan Jebus dan Parit Tiga, untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti arisan atau investasi yang tidak jelas.
“Masyarakat harus teliti dalam memeriksa sistem arisan yang diikuti agar tidak menjadi korban penipuan,” pesannya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap investasi ilegal dan sistem arisan yang tidak transparan. VN dan korban lainnya berharap keadilan dapat ditegakkan, serta uang mereka dikembalikan.
















