Asui Keposang Diburu Bareskrim Polri
SEKILASINDONEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus penyelundupan 7,5 ton pasir timah ilegal asal Pulau Bangka ke Malaysia.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Dittipidter bersama Kejaksaan Agung, Kejati Babel, serta Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah penyidikan dinyatakan tuntas dan lengkap,” ujar Kanit III Subdit IV Bareskrim Polri, AKBP Emrick Simangunsong saat ditemui wartawan di Kantor Kejati Babel, Selasa (31/3/2026) sore.
Ia menjelaskan, para tersangka dan barang bukti tersebut selanjutnya akan diproses oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).














