“Kami melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan oleh JPU,” tambahnya.
Dalam kasus ini, sebanyak 13 tersangka dilimpahkan dengan peran sebagai pihak yang melakukan pengiriman serta menyediakan alat angkut.
“Terdiri dari 11 anak buah kapal (ABK) yang diamankan di Kepulauan Riau, serta dua tersangka lainnya yang diamankan di Toboali, Bangka Selatan,” jelasnya.
Saat disinggung terkait nama bos timah Asui Keposang, Emrick menyebut pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.
“Iya, ada beberapa nama yang saat ini dalam pengejaran. Ada yang berinisial S dan I,” tegasnya. (*)
















