Audiensi Sengketa Lahan Desa Pergam Buntu, Pemkab Basel Dorong Mediasi Cegah Masuk Jalur Hukum
SEKILASINDONEWS.COM – Audiensi sengketa lahan antara warga dan Pemerintah Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, berakhir tanpa titik temu.
Di tengah memanasnya konflik, pemerintah daerah justru memilih menahan laju perkara agar tidak langsung bergulir ke jalur hukum, meski desakan warga kian menguat.
Situasi ini memperlihatkan tarik-menarik kepentingan antara masyarakat yang mengklaim hak atas lahan dengan pemerintah desa yang bersandar pada dokumen resmi yang kini dipersoalkan.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Sekretaris Daerah Hefi Nuranda mengakui bahwa audiensi yang difasilitasi belum menghasilkan keputusan konkret.
Pertemuan yang menghadirkan unsur Forkopimda itu baru sebatas ruang penyampaian pendapat dari masing-masing pihak.
“Kami mencoba memfasilitasi audiensi lanjutan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penerbitan SP3AT atas lahan masyarakat, dengan menghadirkan kedua belah pihak, termasuk pemerintah desa dan kecamatan,” ujar Hefi, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, audiensi tersebut lebih bersifat rapat dengar pendapat untuk membuka ruang komunikasi yang selama ini tersumbat. Namun hingga pertemuan berakhir, perbedaan klaim kepemilikan lahan belum juga menemukan titik terang.
Di satu sisi, masyarakat bersikukuh bahwa lahan yang disengketakan merupakan tanah yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
Di sisi lain, pemerintah desa tetap mengacu pada dokumen administrasi berupa SP3AT yang menjadi dasar klaim sebagai aset desa.
Sementara pihak masyarakat menilai penerbitan dokumen yang diklaim sebagai dasar kepemilikan desa masih “misterius” dan tidak transparan.
Hingga kini, masyarakat mengaku belum pernah menerima ataupun melihat langsung salinan dokumen SP3AT tersebut. Bahkan, dokumen yang diklaim tersebut juga belum pernah ditunjukkan secara terbuka.
“Hari ini lebih kepada rapat dengar pendapat dari kedua belah pihak untuk mencari titik temu,” jelasnya.





















