Baharkam Polri Gerebek Gudang Timah Ilegal Jaringan Internasional di Bekasi, 207 Batang Balok Timah Disita
BEKASI, SEKILASINDONEWS.COM – Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal di sebuah gudang di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menyita 207 batang balok timah dengan berat total 5,81 ton.
Kasus ini bermula dari informasi adanya aktivitas pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” ungkap Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, dalam konferensi pers, Selasa (6/2/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang berada di lokasi. Dari hasil penyelidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MJ, warga negara asing yang merupakan kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama, dan AF, warga negara Indonesia yang merupakan direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal tersebut.

















