Sedangkan Raperda perubahan OPD bertujuan untuk menciptakan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Sementara itu, Raperda pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh bertujuan untuk menciptakan lingkungan perumahan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
“Pemerintah berupaya meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman, sehingga menjadi kawasan yang sehat, aman, serasi, dan teratur,” jelas Debby.
Selain pembahasan tiga Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan DPRD juga memulai pembahasan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangka Selatan tahun 2025-2029.
RPJMD ini, kata Debby, memiliki visi untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, lestari, dan berkeadaban pada tahun 2029, dengan fokus pada pembangunan sosial yang inklusif, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, tata kelola yang berintegritas, dan stabilitas kewilayahan yang berkualitas.
“Kami berharap, dengan adanya Raperda ini, Kabupaten Bangka Selatan dapat menjadi daerah yang lebih maju dan sejahtera,” ujarnya.