Baru 4 Bulan Bebas Penjara, Deni Diciduk Lagi Bareng Kadus Parit 7 Desa Keposang, Sabu 2,20 Gram Disita
SEKILASINDONEWS.COM – Belum genap empat bulan menghirup udara bebas usai menjalani hukuman kasus narkotika, Deni Suhendra alias Den kembali terjerat perkara serupa. Residivis narkoba itu kembali diciduk aparat kepolisian setelah diduga terlibat peredaran sabu bersama seorang kepala dusun di Desa Keposang, Kabupaten Bangka Selatan.
Deni ditangkap bersama RK alias AD, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun Parit 7 Desa Keposang. Keduanya diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan saat penggerebekan di rumah Deni, Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah, mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan langsung bergerak ke lokasi. Dua orang tersangka berhasil diamankan,” ujar AKP Defriansyah kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu. Total ada tujuh paket sabu yang dikemas dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat bruto mencapai 2,20 gram.
Selain sabu, petugas juga turut mengamankan satu plastik bening ukuran sedang kosong, tiga buah sekop yang terbuat dari pipet minuman, serta dua unit telepon genggam merek VIVO masing-masing berwarna biru dan hitam.





















