Tak hanya itu, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi BN 4438 EB yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika juga disita sebagai barang bukti.
Keterlibatan RK alias AD yang merupakan aparat desa menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Statusnya sebagai kepala dusun dinilai mencederai kepercayaan publik dan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan desa.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menyimpulkan bahwa kedua tersangka berperan aktif dalam peredaran sabu dengan motif utama memperoleh keuntungan finansial.
“Seluruh tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Defriansyah.
Deni sendiri tercatat sebagai residivis kasus narkotika yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada September 2025. Namun, belum genap empat bulan, ia kembali harus berhadapan dengan hukum dalam kasus yang sama.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Defriansyah. (*)














