Baru Bebas, Residivis Narkoba di Basel Kembali Dibekuk Saat Transaksi Sabu
SEKILASINDONEWS.COM – Belum lama menghirup udara bebas, seorang residivis kasus narkotika di Kabupaten Bangka Selatan kembali harus berurusan dengan hukum. Jaka, pria berusia 28 tahun itu tak berkutik saat dibekuk tim Satresnarkoba Polres Bangka Selatan ketika diduga hendak melakukan transaksi sabu di pinggir jalan kawasan Toboali, Senin (4/5/2026) malam.
Penangkapan tersebut lakukan sekitar pukul 21.15 WIB di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Toboali, lokasi yang disebut kerap dijadikan tempat transaksi oleh tersangka. Aktivitas mencurigakan di titik tersebut sebelumnya telah lama menjadi perhatian aparat.
Dalam penggerebekan yang turut disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan satu paket sabu berukuran sedang dengan berat bruto 2,66 gram yang diduga siap edar.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka memang sering melakukan transaksi sabu di pinggir jalan itu. Saat diamankan, kami menemukan barang bukti narkotika beserta perlengkapannya,” ujar Defriansyah, Selasa (5/5/2026).
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya plastik klip kosong, korek api gas, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.





















