Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp-Image-2025-12-25-at-11.08.00
HUT Basel ke-23
BeritaHukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Baru Bebas, Residivis Narkoba di Basel Kembali Dibekuk Saat Transaksi Sabu

×

Baru Bebas, Residivis Narkoba di Basel Kembali Dibekuk Saat Transaksi Sabu

Sebarkan artikel ini
Baru Bebas, Residivis Narkoba di Basel Kembali Dibekuk Saat Transaksi Sabu

Ironisnya, Jaka bukan pemain baru. Ia merupakan residivis kasus narkoba yang pernah terjerat hukum pada tahun 2022. Namun, bukannya jera, ia kembali mengulangi perbuatannya.

“Iya, tersangka ini residivis dengan kasus yang sama pada 2022 lalu. Atas perbuatannya, tersangka kembali dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Defriansyah.

Polisi menduga motif tersangka kembali terjun dalam peredaran narkoba karena faktor ekonomi, yakni untuk meraup keuntungan dari penjualan sabu.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Defriansyah.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkotika di wilayah Toboali masih menjadi ancaman serius. Bahkan, dalam rentang waktu yang berdekatan, aparat berhasil mengamankan tersangka lain dalam kasus serupa.

Beberapa menit setelah penangkapan Jaka, tim Satresnarkoba kembali melakukan penggerebekan dan menangkap seorang pria berinisial SR alias Biyung (39) sekitar pukul 21.45 WIB di sebuah rumah milik warga berinisial BT di wilayah Toboali.

Rentetan penangkapan dalam satu malam ini menjadi sinyal kuat bahwa peredaran narkoba di Bangka Selatan masih aktif dan memerlukan pengawasan serta penindakan yang lebih intensif baik dari pihak masyarakat maupun aparat penegak hukum. (*)

Akses Terus Biar Update
Hari Guru Nasional