“Selanjutnya, tersangka langsung kita bawa ke Mapolda untuk diproses lebih lanjut terkait perannya dalam mengendalikan tersangka sebelumnya yang sudah kita tangkap,”sambungnya.
Lebih lanjut, Ronald menyebutkan untuk tersangka Fe yang diamankan pada bulan Mei lalu sudah masuk ke tahap II atau berkas perkara sudah P21.
“Sedangkan untuk tersangka KE yang diamankan, ini akan kita proses dan kita lengkapi berkas pemeriksaannya selanjutnya akan kita kirim ke Kejaksaan,”ucapnya.
Atas perbuatannya ini, tersangka KE dijerat dengan Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 pasal 114 Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHpidana pasal 609 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya penangkapan mantan narapidana kasus narkotika yang baru bebas dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
“Ya benar, kita sudah terima informasi dari Pak Dirnarkoba bahwa telah diamankan seorang warga binaan Lapas yang kemarin mendapatkan remisi bebas berinisial KE terkait kasus narkotika,”kata Agus.
Agus menuturkan, tersangka KE saat ini sudah diamankan dan ditahan di Rutan Mapolda guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam kesempatan ini, kami tegaskan kembali komitmen Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor Sihombing untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba guna mewujudkan Bangka Belitung Zero narkoba,”tegasnya.














