Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman tersangka AF. Di sana, petugas kembali menemukan barang bukti berupa satu buah alat hisap bong dan satu buah korek api gas.
“Semua barang bukti telah kami sita dan kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Budi.
Budi menjelaskan, berdasarkan hasil penangkapan dan barang bukti yang ditemukan, kedua tersangka diduga kuat sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Damai, Toboali. Ia juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka ini merupakan pasangan kekasih.
“Motif pelaku melakukan peredaran narkoba ini diduga untuk mendapatkan keuntungan finansial dari hasil penjualan barang haram tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 2,02 gram, satu alat hisap bong, satu korek api gas, serta sepeda motor Honda Beat.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (*)
















