Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaKab. Belitung

Bawa 48,71 Gram Sabu, Penumpang Kapal di Tanjung RU Ditangkap Polres Belitung

×

Bawa 48,71 Gram Sabu, Penumpang Kapal di Tanjung RU Ditangkap Polres Belitung

Sebarkan artikel ini
Bawa 48,71 Gram Sabu, Penumpang Kapal di Tanjung RU Ditangkap Polres Belitung

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebuah kardus cokelat milik pelaku. Saat dibuka, kardus tersebut berisi selongsong knalpot dan as kruk motor.

Namun, setelah dilakukan pembongkaran lebih lanjut, petugas menemukan satu kantong besar berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu.

“Barang tersebut disembunyikan di dalam selongsong knalpot dan as kruk motor. Setelah dilakukan penimbangan, berat bruto sabu yang diamankan kurang lebih 48,71 gram,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan sopir truk, kendaraan, serta seluruh barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Agus menegaskan, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam upaya pengiriman narkotika tersebut.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami akan menelusuri asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Saat ini RP telah diamankan di Mapolres Belitung dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Bangka Belitung, khususnya jalur laut yang rawan dimanfaatkan sebagai pintu masuk,” tandas Agus. (*)

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel