pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
Hukum dan KriminalKota Pangkalpinang

Bawa Sabu, 2 Remaja Asal Bangka Tengah Terancam 4 Tahun Penjara

×

Bawa Sabu, 2 Remaja Asal Bangka Tengah Terancam 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

“Disana (pondok kebun) Tim kembali menemukan 2 plastik besar diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 buah timbangan,”terang Jojo.

“Jadi total berat bruto narkoba jenis sabu yang diamankan di dua tempat yakni sebanyak 30.98 gram,”sambung Jojo.

Selain mengamankan sejumlah paket narkoba jenis sabu, Tim Subdit II juga turut mengamankan 1 unit handphone milik pelaku.

“Kedua pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolda untuk proses lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,”jelas Jojo.