Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver yang disimpan di pinggang pelaku, dengan tiga butir amunisi siap pakai.
“Pelaku membawa senjata api rakitan jenis revolver dan 3 buah amunisi,” kata Raja.
Pelaku yang diketahui beralamat di Jalan Kolong 2, Toboali, langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki motif pelaku membawa senpi ilegal dan asal-usul senjata api rakitan tersebut.
“Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak sebagimana dimaksud pasal 1 ayat (1),” pungkasnya. (*)
















