“Variabel netralitas menyoroti pelanggaran yang dilakukan oleh petugas KPPS, ASN, TNI/Polri, atau perangkat desa yang memihak salah satu pasangan calon,” ujarnya.
“Adapun variabel logistik mencakup kendala seperti kerusakan, kekurangan, atau keterlambatan distribusi logistik. Variabel lokasi TPS mengidentifikasi lokasi sulit dijangkau, rawan konflik, atau dekat dengan posko pasangan calon,” lanjutnya.
Dalam aspek infrastruktur, TPS yang mengalami kendala jaringan internet dan listrik juga menjadi perhatian. Sahirin menyebutkan bahwa data ini akan menjadi acuan Bawaslu, KPU, aparat hukum, pasangan calon, serta masyarakat dalam memitigasi potensi gangguan pemungutan suara.
“Untuk mengantisipasi kerawanan, Bawaslu telah menetapkan strategi pencegahan, seperti patroli pengawasan di TPS rawan, sosialisasi pendidikan politik kepada masyarakat, dan koordinasi dengan pemangku kepentingan. Selain itu, posko pengaduan masyarakat akan disediakan di semua tingkatan secara offline dan online,” katanya.
Sahirin juga merekomendasikan KPU untuk memastikan distribusi logistik pada H-1 secara tepat waktu dan kualitas.
“KPU perlu berkoordinasi dengan stakeholder untuk mencegah kerawanan terkait keamanan, netralitas, dan kendala logistik,” ujarnya.
Ia menambahkan, layanan pemungutan suara harus memprioritaskan kelompok rentan dan mencatat data pemilih secara akurat.
“Langkah-langkah ini penting untuk menjamin kelancaran dan integritas pemilu 2024,” tutup Sahirin.
















