SEKILASINDONEWS|BANGKA SELATAN,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ikut mengantarkan pasangan calon (paslon) saat proses pendaftaran ke KPU Basel pada Pilkada serentak 2024. jika terbukti tidak netral atau berpihak ke salah satu calon maka akan direkomendasikan untuk ditindak lanjuti dan diberi sanksi.
Demikian disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Azhari, Selasa (27/8/2024).
Untuk antisipasi tersebut, Azhari menegaskan pihaknya akan mengawasi dan pro aktif langsung ke lapangan dalam proses pendaftaran paslon ke KPU Basel. “Kita akan turun ke lapangan langsung melihat situasi ataupun indikasi-indikasi ada tidaknya ASN yang terlibat dalam proses pendaftaran paslon tersebut,” katanya.
“Apabila ditemukan dalam proses pendaftaran terlihat ada ASN, maka Bawaslu Basel akan mengambil langkah-langkah penanganan temuan ataupun pelanggaran nantinya,” tegasnya.