“Untuk kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun, cukup bayar pajak pokok dua tahun terakhir, tanpa denda,” jelas Hendra.
Namun, lanjut Hendra, wajib pajak tetap dikenakan biaya PNBP untuk bea balik nama. Untuk kendaraan roda dua, biaya BPKB Rp225.000, STNK Rp100.000, dan plat Rp60.000. Sedangkan roda empat dikenakan BPKB Rp375.000, STNK Rp200.000, dan plat Rp100.000.
“Program ini dapat diakses di seluruh kantor Samsat di Bangka Belitung,” katanya.
Hendra berharap masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini demi meringankan beban ekonomi sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Jangan ditunda, manfaatkan program ini di kantor Samsat terdekat,” pungkasnya. (*)
















