“Dana Baznas ini bersumber dari masyarakat dan manfaatnya juga kembali ke masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus terus diperkuat dan ditingkatkan,” katanya.
Ia juga menyoroti besarnya potensi zakat nasional yang dinilai belum tergarap secara optimal.
Menurutnya, penguatan kerangka regulasi akan membuka peluang lebih luas bagi Baznas dalam menghimpun dana zakat dari berbagai sumber, termasuk aparatur negara, BUMN, sektor perbankan, hingga korporasi.
“Kalau regulasinya diperkuat, potensi zakat nasional bisa mencapai ratusan triliun rupiah. Jawa Tengah pun berpeluang meningkatkan pendapatan Baznas di atas capaian saat ini,” jelas politisi Partai Gerindra tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Abdul Wachid menegaskan Komisi VIII DPR RI akan mendorong penguatan regulasi Baznas agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkelanjutan bagi penguatan peran Baznas ke depan.
“Ini akan kami dorong masuk Prolegnas agar penguatan Baznas memiliki dasar hukum yang lebih kuat,” pungkasnya.
Herman Yakub.
















