”Kita sudah melakukan rapat bersama dengan Sucofindo, Satgas, Pelayaran serta PT PMM dan hasilnya tidak ada masalah. Dan saya juga bingung seperti apa kejadian penangkapan di Batam itu. Karena jika barangnya tidak sesuai aturan atau kandungan kadar ilmenit kurang dari 45%, barulah dilarang untuk di ekspor,” jelasnya.
Soal narasi yang menyebut adanya kandungan zat radioaktif, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan itu tidak menyangkal. Akan tetapi, belum ada aturan yang menentukan persentase logam tanah jarang atau rare earth yang dilarang untuk diekspor.
Pasalnya, kandungan rare earth atau zat radioaktif yang ikut tereskpor oleh PT PMM tak sampai 1%.
”Semua tanah yang ada di Bangka Belitung ini mengandung LTJ karena memang itu adalah kekayaan alam disini. Hanya saja, belum ada aturan terkait berapa persen yang dilarang ekspor. Secara hasil lab, kandungan LTJ nya sangat kecil, tidak sampai 1%,” terang Junanto.
”Dan yang dilarang untuk diekspor itu LTJ murni. Saya bisa pastikan yang dikirim oleh PT PMM itu bukan LTJ murni, karena saya bisa melihat jika LTJ murni warnanya kecoklatan bukan hitam pekat,” tutupnya.
Sementara itu, saat tim RNC mendatangi PT Sucofindo untuk penelusuran data lebih lanjut, salah satu security mengatakan harus ada izin dari PT Sucofindo Pusat, yang berada di Jakarta.
”Harus izin dulu bang dari pusat, pimpinan juga tidak ada dikantor sekarang,” ujar Security itu. (tim)
















