Bejat, Kakek di Sungai Selan Diduga Cabuli Cucu Sendiri dengan Modus Pijat
SEKILASINDONEWS.COM – Seorang pria paruh baya berinisial SH (56), warga Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, diamankan aparat kepolisian terkait dugaan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur yang baru berusia 16 tahu.
Pelaku yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada Kamis (3/7/2025), sekitar pukul 12.15 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan ayah korban berinisial HK (48), warga Kecamatan Gerunggang.
Peristiwa dugaan pencabulan itu sendiri disebut terjadi dua hari sebelumnya, yakni pada Selasa (1/7/2025), sekitar pukul 09.20 WIB di kediaman keluarga korban.
“Awalnya pelaku diminta oleh ibu korban untuk membantu mengurut kaki anaknya yang cedera setelah jatuh dari motor. Namun saat ibu korban pergi keluar untuk mengurus pendaftaran sekolah anak bungsunya, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban,” jelas Riza dalam keterangan tertulis, Senin (7/7/2025).
Setelah kejadian, korban langsung melarikan diri dari rumah dan menghubungi saudara kandungnya melalui pesan singkat. Keluarga yang mengetahui kejadian itu segera melapor ke kepolisian.