Pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan memeriksa saksi-saksi dan membawa korban untuk visum ke dokter spesialis sebagai bagian dari pengumpulan bukti.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kawasan Tanjung Pura. Tim segera bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan. Menurut Riza, pelaku diduga menggunakan modus berpura-pura membantu korban untuk mendekatinya, lalu melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
“Sebagai tindak lanjut, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, menggelar perkara penetapan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan (mindik), serta akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegasnya.
Riza juga menegaskan bahwa polisi tidak akan mentolerir tindakan kekerasan seksual, apalagi jika korbannya adalah anak dibawah umur. Proses hukum akan ditegakkan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami komitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)












