SEKILASINDONEWS|Bangka Selatan,- Rapat paripurna pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Kabupaten Bangka Selatan harus diundur.
Sidang diundur lantaran tak memenuhi korum dan dijadwalkan ulang pada 15 Agustus 2024 mendatang.
Sebelumnya, rapat paripurna dijadwalkan pada Selasa 6 Agustus 2024 pukul 14.00 WIB, namun rapat tersebut sempat molor 1 jam dikarenakan harus menunggu anggota DPRD Bangka Selatan lainnya.
Setelah ditunggu selama 1 jam, namun dari total 25 anggota DPRD Basel yang hadir cuma 11 orang. Sementara 14 anggota DPRD lainnya mangkir, sehingga tidak memenuhi kuorum dan rapat paripurna pengambilan keputusan Raperda tersebut harus dibatalkan.
Ketua DPRD Bangka Selatan, Erwin Asmadi mengungkapkan paripurna pengambilan keputusan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, yang sebelumnya telah dijadwalkan harus dibatalkan atau ditunda.
Hal ini disebabkan karena banyak anggota Dewan yang tidak hadir sehingga tidak memenuhi kuorum. Erwin juga mengatakan,tak hanya 14 anggota dewan yang tidak hadir, namun pada rapat paripurna kali ini bupati dan wakil bupati juga tidak hadir dan hanya diwakili oleh Pj Sekda Haris Setiawan.