Alasan pemberhentian tersebut cukup beragam, mulai dari terlibat judi online, bertindak tidak disiplin, hingga terlibat dalam praktik gratifikasi.
“Pegawai non-ASN ini diberhentikan, salah satu dan paling besar adalah karena diduga adanya pelanggaran, ketidakdisiplinan, dan lain-lain,” ujar Sudaryono.
Di sisi lain, BGN juga tengah memproses sembilan pegawai berstatus ASN dan PPPK yang diduga melakukan pelanggaran berat. Mereka berpotensi dikenai sanksi hingga pemberhentian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, sebanyak 39 pegawai lainnya akan dikenai sanksi administratif berupa mutasi, demosi, maupun peringatan karena melakukan pelanggaran disiplin ringan.
Sudaryono menambahkan penindakan tegas ini dilakukan demi menciptakan tata kelola Program MBG yang transparan serta menjaga nama baik BGN sebagai penanggung jawab program tersebut.
“Harus kita hukum orang-orang yang tidak baik, yakni mereka yang mencoreng nama baik orang-orang yang selama ini bekerja dengan baik,” tutup dia.
Herman Yakub.
















