Benahi Tata Kelola Timah, Kejagung Kawal Tiga Proyek Strategis PT Timah
PANGKALPINANG, SEKILASINDONEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menunjukkan komitmen dalam membenahi tata kelola timah dengan memberikan Persetujuan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) kepada PT Timah Tbk.
Langkah ini diambil melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) sebagai bentuk dukungan terhadap perbaikan sektor pertambangan timah yang krusial bagi perekonomian nasional.
Persetujuan tersebut diserahkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LLM, kepada Direktur Utama PT Timah Tbk, Ahmad Dani Virsal.
Penyerahan ini dilakukan dalam agenda Penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama (NKB) antara PT Timah Tbk dengan BUMDes/Koperasi, Rapat Pendahuluan (Entry Meeting), serta Penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis Proyek/Kegiatan Strategis Penambangan Laut di dalam IUP PT Timah Tbk yang berlangsung di Graha Timah Pangkalpinang, Kamis (20/3/2025).
Pada kesempatan yang sama, Plt Direktur IV Kejaksaan Agung RI, Irene Putrie, S.H., M.Hum, juga menyerahkan Surat Perintah Pengamanan Pembangunan Strategis kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M. Teguh Darmawan.
Tiga proyek strategis PT Timah yang akan dikawal Kejagung meliputi, Proyek Penambangan Laut di Laut Olivier, Belitung, Proyek Penambangan Laut di Laut Beriga, Bangka Tengah, serta Proyek Revitalisasi Pilot Plant Existing Mineral Logam Tanah Jarang di Tanjung Ular.
Tidak hanya itu, Kejagung juga turut mendampingi pelaksanaan program kemitraan pertambangan PT Timah bersama BUMDes dan koperasi.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, menyaksikan secara langsung penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama antara kedua pihak tersebut.
Reda Manthovani menegaskan bahwa Kejaksaan Agung, khususnya bidang intelijen, berperan aktif dalam mengawal dan mendorong perbaikan tata kelola timah melalui pengamanan proyek strategis. Menurutnya, keberhasilan upaya ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
“Tahun 2024 lalu, kami sudah memetakan potensi, ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang dapat mengganggu pembenahan tata kelola timah,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui Direktorat IV, Kejaksaan Agung aktif berkoordinasi untuk mendorong tersedianya regulasi yang memperkuat tata kelola timah, sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan pertambangan.
“Kami mengawal proyek strategis PT Timah supaya manajemen tidak ragu atau bimbang dalam menjalankan proyek. Tugas kami adalah memfasilitasi, mendampingi, dan memastikan proyek berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Reda juga mengingatkan bahwa sektor pertambangan, terutama timah, memiliki dampak besar terhadap perekonomian masyarakat dan menjadi bagian dari prioritas nasional.