Meski begitu, Eddial mengakui masih ada kendala untuk mengawasi produk yang bukan UMKM lokal dan bahan bakunya dari luar daerah, karena berada di luar kewenangan pemerintah Bangka Selatan.
“Produk yang terbukti mengandung bahan pengawet berbahaya bukan berasal dari UMKM lokal dan tidak terdaftar di Kabupaten Bangka Selatan. Karena bahan baku didapat dari luar, pengawasan kami terbatas. Masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam memilih produk,” ujarnya.
Ia menekankan, klarifikasi ini penting untuk meluruskan persepsi masyarakat sekaligus mencegah stigma negatif terhadap UMKM lokal. Eddial mengimbau warga untuk lebih cermat dalam memilih produk terasi maupun produk pangan lainnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk membeli produk yang terdaftar resmi dan terjamin keamanannya, seperti terasi UMKM lokal Bangka Selatan. Jangan mudah terpengaruh isu yang belum jelas sumbernya, karena bisa merugikan pelaku UMKM yang telah menjaga kualitas produknya,” tambahnya.
Eddial menambahkan, pengawasan DKPPKB dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan, mulai dari pemantauan bahan baku, proses produksi, hingga pengecekan kualitas sebelum produk beredar.
Menurutnya, produk UMKM yang terdaftar dibina agar selalu menjaga standar keamanan pangan, sehingga tetap layak dikonsumsi dan aman bagi masyarakat.
“Harapan kami, masyarakat tetap percaya pada produk lokal. Klarifikasi ini juga sebagai bentuk perlindungan bagi UMKM Bangka Selatan yang telah menjaga kualitas produknya. Isu viral ini tidak seharusnya menimbulkan kekhawatiran bagi konsumen,” pungkas Eddial. (*)
















