Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan setelah penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti (P-21). Dengan pelimpahan tersebut, kewenangan penanganan perkara beralih dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan proses penuntutan di pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses administrasi pelimpahan masih berlangsung di Kejari Pangkalpinang. Pihak Kejari Pangkalpinang maupun penyidik Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi terkait pasal yang akan didakwakan, jadwal pelimpahan perkara ke pengadilan, maupun langkah hukum selanjutnya.
Sekilasindonews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, penyidik Bareskrim Polri, serta kuasa hukum Hellyana guna melengkapi informasi dan memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.












