Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk tenaga medis dan keluarga pasien, serta menelaah hasil visum dan dokumen medis, penyidik akhirnya menetapkan dr RSA sebagai tersangka pada pertengahan Juni 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya terkait tindakan medis yang tidak sesuai standar profesi dan prosedur pelayanan.
Kasus malpraktik ini menjadi salah satu perkara pidana kesehatan yang cukup menyita perhatian publik, mengingat menyangkut profesionalisme tenaga medis dan hak pasien atas keselamatan dalam pelayanan kesehatan.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Babel dikabarkan tengah menyiapkan langkah lanjutan setelah menerima pemberitahuan kelengkapan berkas dari penyidik Polda Babel.
Setelah pelimpahan tahap dua dilakukan, jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan.
Fauzan menegaskan, proses hukum terhadap dr RSA akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Semua proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” tutupnya. (*)





















