“Selain ekstasi, kami juga menyita barang bukti lain berupa satu buah remot kunci motor, satu unit handphone Oppo warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario biru doff tanpa plat nomor,” jelas Defriansyah.
Lebih lanjut, Defriansyah menuturkan bahwa AD alias Giok diduga sudah sering melakukan transaksi narkoba di kawasan Jalan Damai, Tanjung Ketapang. Hasil penjualan ekstasi tersebut digunakan pelaku untuk mencari keuntungan pribadi.
“Motifnya murni untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis ekstasi tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AD alias Giok dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini tersangka AD alias Giok sudah kami tahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Defriansyah. (*)


















