“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan aktor intelektual maupun pihak lain, termasuk unsur sipil dan/atau pihak yang berada dalam yurisdiksi berbeda, maka penanganannya dapat menggunakan mekanisme koneksitas sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Dengan demikian, seluruh pihak yang terlibat dapat diungkap secara terang-benderang dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Bimantoro juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
Ia menyatakan keyakinannya bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
“Kami meyakini bahwa komitmen pemerintah, Khususnya kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sangat kuat dalam penegakan hak asasi manusia dan menghadirkan keadilan yang seadil-adilnya bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Herman Yakub.
















