Kasus ini diperkirakan melibatkan sekitar 44 ribu korban yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten/kota bahkan lintas provinsi di Indonesia, dengan estimasi total kerugian mencapai sekitar Rp3,7 triliun.
Bimantoro juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan asset tracing serta pemblokiran aset guna mengamankan potensi pengembalian kerugian para korban dan mencegah kemungkinan pengalihan aset.
“Korban tidak hanya dari satu daerah. Ini sudah lintas kabupaten bahkan lintas provinsi, sehingga penanganannya perlu dilakukan secara terpadu agar penegakan hukum berjalan maksimal,” ujarnya.
Ia juga menyatakan kepercayaan bahwa Polda Jawa Tengah mampu mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional dan transparan.
“Saya percaya Polda Jawa Tengah dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya”, Ujarnya
Sebagai penutup, Bimantoro menyarankan agar penanganan kasus ini dikoordinasikan secara terpadu dengan Mabes Polri mengingat luasnya sebaran korban dan besarnya nilai kerugian yang ditimbulkan.
Herman Yakub.
















