“Dari transaksi tersebut, PSK mendapatkan Rp600.000, sementara mucikari mendapatkan Rp100.000,” jelas Bripka Kurniawan.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung mengamankan MA, D, dan pria hidung belang tersebut. Dari tangan MA, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp700.000 yang terdiri dari tujuh lembar pecahan Rp100.000.
“Kami akan terus menindak praktik prostitusi yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya praktik serupa,” tegas Bripka Kurniawan.
MA kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan pasal 298 atau pasal 296 juncto pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang prostitusi.
“Atas perbuatannya, MA terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara,” tukasnya.











