Dari hasil interogasi, lanjut Ogan, pelaku mengakui telah melakukan Curat di sebuah toko yang terletak di Jalan Lingkungan Air Hanyut Sungailiat.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengaku masuk ke dalam toko korban dengan cara mendorong pintu dengan kedua tangan, sehingga pintu di belakang toko korban tersebut rusak.
“Pelaku mengaku telah mengambil uang tunai,dan berbagai macam merk rokok. Selain itu, pelaku juga diduga telah merusak kotak amal kaca yang ada di toko tersebut. Kemudian, uang hasil curian tersebut digunakannya untuk membayar utang dan bermain judi slot,” ujarnya
“Atas perbuatannya, pelaku Map alias Arjun patut diduga melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan,” pungkasnya.