Tim Jampidsus turun ke Toboali dalam rangka melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara pada Program Peningkatan Recovery (Sisa Hasil Pengolahan, red) PT Timah Tbk.
Penggeledahan di tiga lokasi tersebut meliputi rumah Bos SY alias AS yang berlokasi di Jalan Raya Desa Kaposang, rumah Bos AC yang berlokasi di Jalan Raya Puput, dan satu tempat yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Toboali.
Dari ketiga lokasi tersebut, tim penyidik berhasil memperoleh sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana
“Tindakan penyitaan dan penggeledahan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Timah Tbk pada tahun 2015-2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumadana, melalui siaran pers, Selasa (17/10/2023).
“Kasus dalam perkara tersebut diketahui adanya kerja sama dalam pengelolaan lahan milik PT Timah Tbk, dengan pihak swasta secara ilegal. Lalu hasil pengelolaan tersebut dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara,” pungkasnya.